Isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958



Nitip Tulisan Agyyy.. Dengan Pengeditan (biar irit[dah gak usah dibilang lagi]).. Sumber Wikipedia..



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 62 TAHUN 1958

TENTANG

KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 1

Warganegaraan Republik Indonesia ialah:

a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warganegara Republik Indonesia;

b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warganegara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indoaesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;

c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warganegara Republik Indonesia;

d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;

e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya;

f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;

g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;

h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;

i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;

j. orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.



Pasal 2

(1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.

(2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan, itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.



Pasal 3

(1) Anak di luar perkawinan dari seorang ibu warganegara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warganegara Republik Indonesia, yang kewarganegaraannya turut ayahnya seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.

(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.

(4) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.



Pasal 4

(1) Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam Wilayah Republik Indonesia yang ayah atau ibunya, apabila ia tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, - juga lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, boleh mengajukan permohonan kepada, Menteri Kehakiman, untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.

(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.

(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.

(4) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman



Pasal 5

(1) Kewarganegaraan Republik Indonesia karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.

(2) Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan pemohon harus:

a. sudah berumur 21 tahun;

b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut, yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;

c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin mendapat persetujuan istri (istri-istri)-nya.

d. cukup dapat berbahasa Indonesia, dan mempunyai sekedar pengetahuan sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan vang merugikan Republik Indonesia;

e. dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;

f. membayar pada kas negari uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10,000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan,

g. mempunyai mata pencaharian yang tetap;

h. tidak mempunyai kewarganegaraan, atau kehilangan kewarganegaraan apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan. Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarganegaraan.

(3) Permohonan untuk pewarganegaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi materai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon; Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d. Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia memberikan bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuan tentang sejarah Indonesia.

(4) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.

(5) Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon di hadapan Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat

tinggalnya mengucapkan sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman tersebut.

Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut:



“Saya bersumpah (berjanji);

“bahwa saya melepaskan seluruhnya segala kesetiaan kepada kekuasaan asing;

“bahwa saya mengakui dan menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati kesetiaan kepadanya;

“bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar dan hukum-hukum Republik

Indonesia dan akan membelanya dengan sungguh-sunggguh;

“bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi sedikitpun.



(6) Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di atas, Menteri Kehakiman mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita Negara.

(7) Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.

(8) Jumlah tersebut dalam ayat 2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarganegaraan tidak dikabulkan.

(9) Jika permohonan pewarganegaraan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.





Pasal 6

Kewarganegaraan juga dapat diberikan dengan alasan kepentingan Negara atau berjasa terhadap Negara oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini dan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuar ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7.





Pasal 7

(1) Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinanya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.

(2) Dengan perkecualian tersebut dalam ayat 1 perempuan asing yang kawin dengan seorang warganegara Republik Indonesia juga memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianya. Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dengan kehilangan itu, suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

(3) Apabila dari salah satu keterangan tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 sudah dinyatakan, maka keterangan yang lainnya tidak boleh dinyatakan.

(4) Keterangan-keterangan tersebut di atas harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Negara Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.



Pasal 8

(1) Seorang perempuan warganegara Republik Indonesia yang kawin deagan seorang asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia itu menjadi tanpa kewarganegaraan.

(2) Keterangan tersebut dalam ayat 1 harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan untuk itu.



Pasal 9

(1) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia istri itu masih mempunyai kewarganegaraan lain.

(2) Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya, kecuali apabila istri itu akan menjadi tanpa kewarganegaraan.



Pasal 10

(1) Seorang perempuan dalam perkawinannya tidak boleh mengajukan permohonan tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4.

(2) Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang istri dengan sendirinya berlaku terhadap suaminya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarganegaraan.



Pasal 11

(1) Seorang yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari perkawinanya kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, memperoleh kewarganeggaraan itu kembali jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinannya itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang itu apabila setelah memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain.



Pasal 12

(1) Seorang perempuan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat perkawinanya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, kehilangan kewarganegaraan itu lagi, jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.

Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila orang itu dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya menjadi tanpa kewarganegaraan.



Pasal 13

(1) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnva sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Ketentuan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnva memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.

(2) Kewarganegaran Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Apabila kewarganegaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarganegaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Ketentuan tentang tempat tinggal yang berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.



Pasal 14

Bilamana anak termaksud dalam pasal 2 dan pasal 13 sampai berumur 21 tahun, maka ia kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia lagi, jika dan pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu.

Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 21 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anak itu dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.



Pasal 15

Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang ayah berlaku terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya anak-anak itu menjadi tanpa kewarganegaraan.

Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarganegaraan.



Apabila ibu itu kehilangan kewarganeggaraan Republik Indonesia karena pewarganegaraan di luar negeri dan ibu itu telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan berada di luar negeri.



Pasal 16

(1) Seorang anak yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena ayah atau ibunya kehilangan kewarganegaraan itu, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali setelah anak tersebut sampai berumur 18 tahun, jika pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu.

Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

(2) Keterangan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu - apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia - masih mempunyai kewarganegaraan lain.



Pasal 17

Kewarganegaraan Indonesia hilang karena:

a. memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarganegaraan Republik Indonesia-nya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakan hilang;

b. tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

d. anak yang diangkat sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia-nya tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dahulu dari Menteri Kehakiman;

g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warganegara atau jabatan dalarn dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;

h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya; i. dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,

j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang, masih berlaku;

k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Bagi warganegara Republik lndonesia, yang berumur di hawah 18 tahun kecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima tahun tersebut di atas, mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.



Pasal 18

Seorang yang kehilangan kewarganegraan Republik Indonesia termaksud dalam pasal 17 huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dan 1 tahun setelah orang, itu bertempat tinggal di Indonesia.



Pasal 19

Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang menerima keterangan-keterangan itu.



Pasal 20

Barang siapa bukan warganegara Indonesia Republik Indonesia adalah orang asing.



PERATURAN PERALIHAN

Pasal I

Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/014/1958 telah diperlakukan sebagai warganegara Republik Indonesia, menjadi warganegara Republik Indonesia, apabila ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain.



Pasal II

Seseorang yang pada waktu Undang-undang mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7 atau pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun sesudah mulai berlakunya undang-undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan yang menjadi warganegara Republik Indonesia termaksud dalam pasal I peraturan peralihan ini tidak dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2 lagi.



Pasal III

Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum undang-undang ini mulai berlaku dengan sendirinya warganegara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam perkawinan, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan terputus atau 1 tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.



Pasal IV

Seseorang yang tidak turut dengan ayahnya atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya menyatakan keterangan itu sudah dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan keterangan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia, adalah warganegara Republik Indonesia jika ia dengan ketentuan ini atau sebelumnya tidak mempunyai kewarganegaraan lain. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga waktu ayah/ibunya memperoleh kewarganegaraan lain.



Pasal V

Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 anak-anak yang antara tanggal 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarganegaraan Republik Indonesia-nya, dalam tempo satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk rnemperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia sudah berusia di bawah 28 tahun; selanjutnya berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4.



Pasal VI

Seorang asing yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku pernah masuk dalam ketentaraan Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan keterangan untuk itu kepada Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang ditunjuk olehnya. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas berlaku surut hingga orang itu rnasuk dalani ketentaraan itu.



Pasal VII

Seorang yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam dinas tentara asing termaksud dalam pasal 17 huruf f atau berada dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara termaksud dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku,



PERATURAN PENUTUP

Pasal I

Seorang warganegara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dianggap tidak mempunyai kewarganegaraan lain.



Pasal II

Dalam pengertian kewarganegaraan termasuk semua jenis lindungan oleh sesuatu negara.



Pasal III

Dalam melakukan Undang-undang ini anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dianggap turut bertempat tinggal dengan ayah atau ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c, atau d.



Pasal IV

Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia warganegara Republik Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarganegaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tingggalnya untuk menetapkan apakah ia warganegara Republik Indonesia atau tidak menurut acara perdata biasa.

Ketentuan ini tidak mengurang ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan Undang-undang ini.



Pasal V

Dari pernyataan-pernyataan keterangan yang menyebahkan diperolehnya atau hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia, oleh pejabat yang bersangkutan disampaikan salinan kepada Menteri Kehakiman.



Pasal VI

Menteri Kehakiman mengumumkan dalam Berita Negara nama-nama orang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.



Pasal VII

Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pernerintah.



Pasal VIII

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa aturan-aturan pasal 1 huruf b sampai huruf j, pasal 2, pasal 17 huruf a, c, dan h berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini

dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


▂ ▃ ▅ ▆ █ Baca Juga Artikel █ ▆ ▅ ▃ ▂

Tulisan "Isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958" bebas Anda sebarluaskan asal anda menyertakan link asli sumber tulisan

Dengan mengisi email Anda dibawah ini maka anda akan mendapatkan artikel terbaru dari ItsMeFurZy.blogspot.com

Langganan di ItsMeFurZy.Blogspot.Com Free
Rate this
Category: Date : 17.23

0 komentar:

Posting Komentar

Tulislah komentar dengan bijak dan jangan melakukan SPAM karena komentar anda sangat dibutuhkan bagi saya.