Tutorial Bassic Missions 3


Setelah lewat dari misi BM 2 anda dihadapkan kembali dengan BM 3 yang mana anda harus dan mengerti dengan cara kerja Form. Jika anda belum mengerti nanti saya beritahu cluenya. Suatu form akan bekerja jika diberi INPUT dan MENSUBMITNYA. Lalu SUBMITNYA memberikan INPUT ke DATABASE yang dijadikan tempat PASSWORD. Jadi tuh dicocokin antara hasil INPUTnya dengan di DATABASE. Namun sang Admin Ceroboh dia memberikan URL passwordnya di dalam FORM tersebut. Nah jika anda ingin mencari DATABASE itu anda harus cari dengan melihat PAGE SOURCE (Lihat di Tutorial Misi Sebelumnya http://itsmefurzy.blogspot.com/2010/04/tutorial-bassic-missions-2.html ) Cari ndiri deh yang menurut ente curigain.!
Category: Date : 14.53 0 komentar

Tutorial Bassic Missions 2


Jadi pindah kesamping aja deh :D. Ok setelah anda nalar dan konek ke situs tersebut anda harus melanjutkan misi anda ke Level 2. Saya sedikit ngambil kutipan dari sana "Ini juga misi dasar, juga disebut "Idiot Test". Coba temukan passwordnya dan login." sebenarnya juga sudah dikasih tahu ada tulisan "HINT" tapi saya juga ingin membuat tutor sendiri :D.
  1. Setelah masuk ke situs BM 2 anda harus menemukan password untuk mencoba login ke admin (Misalkan).
  2. Kalau dilihat disitu tidak ada tapi anda bisa melihatnya dengan melihat data2 HTML didalamnya (Karena website terbentuk oleh HTML bisa juga gak sih ) dengan melihat Page Sourcenya.
  3. Untuk melihat Page Source klik kanan > View Page Source atau CTRL + U
  4. Cari dah tuh passwordnya didalem situ. Password ?
Category: Date : 14.45 0 komentar

Tutorial Bassic Missions 1


Setelah promo dengan situs Coder sekarang saya mau membahas tentang Tutorial BM 1. Bukannya maksud sombong tetapi sepertinya misi ini sangat mudah sekali. Jika anda mempunyai otak pasti anda bisa melewati misi ini. Namanya juga misi pertama dan anda harus nalar! Cari jawabannya ada disekitar situ.
Category: Date : 14.40 0 komentar

Coder - Indonesian IT Community


     Jika anda penggemar atau ingin sekedar belajar hacking anda bisa mencoba http://coder.web.id. Situs tersebut menyediakan layanan untuk belajar dari website yang lemah sampai ke JavaScript, bahkan sampai mengEncrypt password. Situs tersebut merupakan mutasi dari situs http://hackthissite.com/ yang telah ditranslate kan ke Indonesia jadi anda bisa mengerti.

     Untuk memulainya anda terlebih dahulu harus mendaftar diforum lalu aktivasi dan anda bisa login dan memulai di http://sekuriti.coder.web.id/. Jika anda sangat awam anda bisa memulai di BM (bukan Bom Mission tapi Basic Mission) yang mempelajari tentang kelemahan sebuah situs. Dan akhir katak saya ucapkan Good Luck. Semoga berhasil hingga tamat.
Category: Date : 14.35 0 komentar

[1] Membuat Blog


     Membuat blog bagi para netters yang sering meregistrasi forum, jejaring sosial, atau sejenisnya mungkin tidak asing lagi. Namun banyak juga yang menanyakan kepada saya cara membuat blog. Nah disini saya akan membahas hal tersebut.
Category: Date : 17.01 0 komentar

Tentang Label Newbie di Blogger.com



    Saya sempat kecewa teman saya tidak bisa atau mengoperasikan blog di blogger.com, dan sering bertanya-tanya gimana sich buat Blog? Pengennya ajarin langsung tapi waktu kepepet untuk ngajarin. Hehe. Saya sendiri juga masih blogger novice (Pada saat menulis artikel ini). kebetulan ada ide buat bikin tutorial ini. Jadi saya rekomendasikan untuk para pemula blogger membaca dan memahami tulisan saya ini. Jika kurang mengerti cobalah bertanya dengan mengeposting komentar dibawah ini dan dalam waktu secepat mungkin akan saya balas.
Category: Date : 17.46 0 komentar

Pengguna Ubuntu Tembus 12 Juta


CALIFORNIA - Vendor Linux, Canonical mengklaim jumlah pengguna yang menginstal Ubuntu mencapai 12 juta pengguna. Jumlah pengguna Ubuntu akan terus melonjak hingga akhir April mendatang.

Berdasarkan data Linux Planet, kehadiran Ubuntu 10.04 atau yang dikenal dengan nama kode 'Lucid Lynx'  akan semakin mendongrak jumlah pengguna nantinya.

Seperti diketahui, jumlah pengguna Ubuntu pada tahun 2008, hanya sekira 8 juta pengguna. "Berdasarkan metodologi yang sama pada tahun 2008, kami percaya bahwa saat ini jumlah pengguna mencapai 12 juta," kata Chris Kenyon, vice president for OEM Canonical seperti dilansir Inquirer, Senin (12/4/2010).

Lucid Lynx Desktop akan menjadi first Long-Term Supported (LTS) Ubuntu sepanjang duang tahun. Lucid Lynx akan mendukung Ubuntu Desktop selama  tiga tahun dan lima tahun untuk Ubuntu Server. Interface yang ditwarkan Linux Lynx dinilai sangat mudah. Sehingga seorang pengguna dapat mudah terkoneksi dengan jejaring sosial seperti Facebook,  Twitter, Identica, Google Talk, MSN dan IRC.

Lucid Lynx atau Ubuntu 10.04 ini akan dirilis pada 29 April 2010 mendatang. Sebelumnya Ubuntu mengeluarkan versi terakhir pada tahun 2009, yakni Ubuntu 10 dengan nama kode Karmic Koala.
(ugo)
source: http://techno.okezone.com/read/2010/04/12/325/321666/pengguna-ubuntu-tembus-12-juta
Category: Date : 16.39 0 komentar

Tahapan Peluncuran Ubuntu 10.10




SAN FRANSISCO - Setelah dipastikan akan meluncur tahun ini, tahapan kemunculan Ubuntu versi 10.10 (dengan kode nama Maverick Meerkat) akhirnya tersebar di dunia maya.

Dilansir melalui Softpedia, Rabu (7/4/2010), peluncuran sistem operasi terbaru Ubuntu 10.10 telah ditunggu-tunggu sejak tahun lalu. Dalam beberapa berita yang tersebar di internet, jadwal yang dirilis memang masih simpang siur.

Tahun lalu, tepatnya September, tahapan sistem operasi Ubuntu hanya mencakup tiga versi Alpha dan dua kali beta.

Kini, tahapan tersebut berubah menjadi empat kali rilis Alpha dan satu kali rilis beta, sebelum akhirnya benar-benar diluncurkan versi finalnya.

Untuk rilis Alpha 1, Maverick Meerkat baru akan diluncurkan pada 3 Juni 2010. Sedangkan Alpha kedua dirilis pada 1 Juli 2010. Untuk Alpha seri 3 dan 4 masing-masing akan diluncurkan pada 5 Agustus dan 2 September.

Rilis versi Beta sendiri akan diluncurkan pada 23 September. Sedangkan versi Release Candidate (RC) berlangsung pada 21 Oktober, sampai akhirnya versi Final dari Maverick Meerkat ini pada tanggal 28 Oktober.

Sayangnya, tahapan rilis ini juga masih belum diketahu kebenarannya, meski pihak Ubuntu melalui Mark Shuttleworth.

Proses pengembangan Ubuntu 10.10 sendiri akan dilangsungkan seminggu setelah Ubuntu 10.04 atau yang dikenal dengan nama Lucid Lynx diluncurkan pada 29 April nanti.

Maverick Meerkat sendiri merupakan versi sistem Operasi Ubuntu ke-13 yang akan dirilis. (srn)

source : http://techno.okezone.com/read/2010/04/06/325/319917/tahapan-peluncuran-ubuntu-10-10
Category: Date : 15.13 0 komentar

Membuat Auto Startup Application Pada Ubuntu



     Terkadang kita membutuhkan suatu aplikasi atau file yang dibuka secara otomatis padasaat pertama kali Ubuntu masuk ke Akun kita, seperti gDesklets, Compiz, dll. Maka bisa menggunakan Aplikasi bawaan Ubuntu yaitu Startup Aplication. Saya memakai Ubuntu versi 9.10 jadi ada aplikasi itu.
  1. Buka Aplikasi Startup Aplication lewat System >> Preferences >> Startup Application
  2. Untuk menambah tinggal ketik Add lalu pilih Item mana yang mau diauto Start.
     Cukup Sekian. Singkat dan Padat.
    Category: Date : 14.47 0 komentar

    Isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1958


    Nitip Tulisan Agyyy.. Dengan Pengeditan (biar irit[dah gak usah dibilang lagi]).. Sumber Wikipedia..



    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 62 TAHUN 1958

    TENTANG

    KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

    Pasal 1

    Warganegaraan Republik Indonesia ialah:

    a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warganegara Republik Indonesia;

    b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warganegara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indoaesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;

    c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warganegara Republik Indonesia;

    d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;

    e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya;

    f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;

    g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;

    h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;

    i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;

    j. orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.



    Pasal 2

    (1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.

    (2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan, itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.



    Pasal 3

    (1) Anak di luar perkawinan dari seorang ibu warganegara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warganegara Republik Indonesia, yang kewarganegaraannya turut ayahnya seorang asing, boleh mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.

    (2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

    (3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.

    (4) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman.



    Pasal 4

    (1) Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam Wilayah Republik Indonesia yang ayah atau ibunya, apabila ia tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, - juga lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, boleh mengajukan permohonan kepada, Menteri Kehakiman, untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.

    (2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.

    (3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.

    (4) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman



    Pasal 5

    (1) Kewarganegaraan Republik Indonesia karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu.

    (2) Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan pemohon harus:

    a. sudah berumur 21 tahun;

    b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut, yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut-turut;

    c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin mendapat persetujuan istri (istri-istri)-nya.

    d. cukup dapat berbahasa Indonesia, dan mempunyai sekedar pengetahuan sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan vang merugikan Republik Indonesia;

    e. dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;

    f. membayar pada kas negari uang sejumlah antara Rp. 500,- sampai Rp. 10,000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan,

    g. mempunyai mata pencaharian yang tetap;

    h. tidak mempunyai kewarganegaraan, atau kehilangan kewarganegaraan apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan. Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan pewarganegaraan.

    (3) Permohonan untuk pewarganegaraan harus disampaikan dengan tertulis dan dibubuhi materai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal pemohon; Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d. Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia memberikan bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuan tentang sejarah Indonesia.

    (4) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.

    (5) Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon di hadapan Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat

    tinggalnya mengucapkan sumpah atau janji setia dan berlaku surut hingga hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman tersebut.

    Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut:



    “Saya bersumpah (berjanji);

    “bahwa saya melepaskan seluruhnya segala kesetiaan kepada kekuasaan asing;

    “bahwa saya mengakui dan menerima kekuasaan yang tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati kesetiaan kepadanya;

    “bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar dan hukum-hukum Republik

    Indonesia dan akan membelanya dengan sungguh-sunggguh;

    “bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan tidak akan mengurangi sedikitpun.



    (6) Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di atas, Menteri Kehakiman mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita Negara.

    (7) Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman, maka keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.

    (8) Jumlah tersebut dalam ayat 2 dibayarkan kembali, apabila permohonan pewarganegaraan tidak dikabulkan.

    (9) Jika permohonan pewarganegaraan ditolak, maka pemohon dapat mengajukan permohonan kembali.





    Pasal 6

    Kewarganegaraan juga dapat diberikan dengan alasan kepentingan Negara atau berjasa terhadap Negara oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini dan ketentuan-ketentuan dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuar ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat 7.





    Pasal 7

    (1) Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinanya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.

    (2) Dengan perkecualian tersebut dalam ayat 1 perempuan asing yang kawin dengan seorang warganegara Republik Indonesia juga memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah perkawinannya berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan keterangan untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianya. Keterangan itu hanya boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila dengan kehilangan itu, suami tersebut tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    (3) Apabila dari salah satu keterangan tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 sudah dinyatakan, maka keterangan yang lainnya tidak boleh dinyatakan.

    (4) Keterangan-keterangan tersebut di atas harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Negara Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.



    Pasal 8

    (1) Seorang perempuan warganegara Republik Indonesia yang kawin deagan seorang asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya, apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu kecuali apabila ia dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia itu menjadi tanpa kewarganegaraan.

    (2) Keterangan tersebut dalam ayat 1 harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan untuk itu.



    Pasal 9

    (1) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya, kecuali apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia istri itu masih mempunyai kewarganegaraan lain.

    (2) Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya, kecuali apabila istri itu akan menjadi tanpa kewarganegaraan.



    Pasal 10

    (1) Seorang perempuan dalam perkawinannya tidak boleh mengajukan permohonan tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4.

    (2) Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang istri dengan sendirinya berlaku terhadap suaminya, kecuali apabila suami itu akan menjadi tanpa kewarganegaraan.



    Pasal 11

    (1) Seorang yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari perkawinanya kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, memperoleh kewarganeggaraan itu kembali jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinannya itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

    (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang itu apabila setelah memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain.



    Pasal 12

    (1) Seorang perempuan yang disebabkan oleh atau sebagai akibat perkawinanya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, kehilangan kewarganegaraan itu lagi, jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus menyatakan keterangan untuk itu.

    Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

    (2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila orang itu dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya menjadi tanpa kewarganegaraan.



    Pasal 13

    (1) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnva sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Ketentuan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnva memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.

    (2) Kewarganegaran Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Apabila kewarganegaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarganegaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Ketentuan tentang tempat tinggal yang berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.



    Pasal 14

    Bilamana anak termaksud dalam pasal 2 dan pasal 13 sampai berumur 21 tahun, maka ia kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia lagi, jika dan pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu.

    Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 21 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

    Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anak itu dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.



    Pasal 15

    Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang ayah berlaku terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya anak-anak itu menjadi tanpa kewarganegaraan.

    Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarganegaraan.



    Apabila ibu itu kehilangan kewarganeggaraan Republik Indonesia karena pewarganegaraan di luar negeri dan ibu itu telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan berada di luar negeri.



    Pasal 16

    (1) Seorang anak yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia karena ayah atau ibunya kehilangan kewarganegaraan itu, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali setelah anak tersebut sampai berumur 18 tahun, jika pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu.

    Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.

    (2) Keterangan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu - apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia - masih mempunyai kewarganegaraan lain.



    Pasal 17

    Kewarganegaraan Indonesia hilang karena:

    a. memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarganegaraan Republik Indonesia-nya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakan hilang;

    b. tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

    c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

    d. anak yang diangkat sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

    e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia-nya tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

    f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih dahulu dari Menteri Kehakiman;

    g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, jika jabatan dinas negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat dipangku oleh warganegara atau jabatan dalarn dinas organisasi antar negara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;

    h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari padanya; i. dengan tidak diwajibkan, turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,

    j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atas namanya yang, masih berlaku;

    k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Bagi warganegara Republik lndonesia, yang berumur di hawah 18 tahun kecuali apabila ia sudah pernah kawin, masa lima tahun tersebut di atas, mulai berlaku pada hari tanggal ia mencapai umur 18 tahun.



    Pasal 18

    Seorang yang kehilangan kewarganegraan Republik Indonesia termaksud dalam pasal 17 huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dan 1 tahun setelah orang, itu bertempat tinggal di Indonesia.



    Pasal 19

    Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang menerima keterangan-keterangan itu.



    Pasal 20

    Barang siapa bukan warganegara Indonesia Republik Indonesia adalah orang asing.



    PERATURAN PERALIHAN

    Pasal I

    Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/014/1958 telah diperlakukan sebagai warganegara Republik Indonesia, menjadi warganegara Republik Indonesia, apabila ia tidak mempunyai kewarganegaraan lain.



    Pasal II

    Seseorang yang pada waktu Undang-undang mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7 atau pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun sesudah mulai berlakunya undang-undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan yang menjadi warganegara Republik Indonesia termaksud dalam pasal I peraturan peralihan ini tidak dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2 lagi.



    Pasal III

    Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum undang-undang ini mulai berlaku dengan sendirinya warganegara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam perkawinan, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam waktu 1 tahun setelah perkawinan terputus atau 1 tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.



    Pasal IV

    Seseorang yang tidak turut dengan ayahnya atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya menyatakan keterangan itu sudah dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan keterangan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia, adalah warganegara Republik Indonesia jika ia dengan ketentuan ini atau sebelumnya tidak mempunyai kewarganegaraan lain. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut hingga waktu ayah/ibunya memperoleh kewarganegaraan lain.



    Pasal V

    Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2 anak-anak yang antara tanggal 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarganegaraan Republik Indonesia-nya, dalam tempo satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk rnemperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia sudah berusia di bawah 28 tahun; selanjutnya berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4.



    Pasal VI

    Seorang asing yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku pernah masuk dalam ketentaraan Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan keterangan untuk itu kepada Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang ditunjuk olehnya. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas berlaku surut hingga orang itu rnasuk dalani ketentaraan itu.



    Pasal VII

    Seorang yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam dinas tentara asing termaksud dalam pasal 17 huruf f atau berada dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara termaksud dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku,



    PERATURAN PENUTUP

    Pasal I

    Seorang warganegara Republik Indonesia yang berada dalam wilayah Republik Indonesia dianggap tidak mempunyai kewarganegaraan lain.



    Pasal II

    Dalam pengertian kewarganegaraan termasuk semua jenis lindungan oleh sesuatu negara.



    Pasal III

    Dalam melakukan Undang-undang ini anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dianggap turut bertempat tinggal dengan ayah atau ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c, atau d.



    Pasal IV

    Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia warganegara Republik Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarganegaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tingggalnya untuk menetapkan apakah ia warganegara Republik Indonesia atau tidak menurut acara perdata biasa.

    Ketentuan ini tidak mengurang ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan Undang-undang ini.



    Pasal V

    Dari pernyataan-pernyataan keterangan yang menyebahkan diperolehnya atau hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia, oleh pejabat yang bersangkutan disampaikan salinan kepada Menteri Kehakiman.



    Pasal VI

    Menteri Kehakiman mengumumkan dalam Berita Negara nama-nama orang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.



    Pasal VII

    Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pernerintah.



    Pasal VIII

    Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa aturan-aturan pasal 1 huruf b sampai huruf j, pasal 2, pasal 17 huruf a, c, dan h berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.

    Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini

    dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    Category: Date : 17.23 0 komentar

    Isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006


    Nitip Tulisan di Blog. Sumber dari Wiki dengan Pengeditan (biar irit Print. hehe).



    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2006

    TENTANG

    KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    BAB I

    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1

    Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

    1. Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan. 2. Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara. 3. Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan. 4. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang Kewarganegaraan Republik Indonesia. 5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan Republik Indonesia. 6. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. 7. Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.

    Pasal 2

    Yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara.

    Pasal 3

    Kewarganegaraan Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang ditemukan dalam Undang-undang ini.

    BAB II

    WARGA NEGARA INDONESIA

    Pasal 4

    Warga Negara Indonesia adalah :

    a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

    b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

    c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

    d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;

    e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

    f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

    g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

    h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;

    i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

    j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

    k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;

    l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

    m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

    Pasal 5

    (1) Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

    (2) Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.

    Pasal 6

    (1) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu warga kewarganegaraannya.

    (2) Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.

    (3) Pernayataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.

    Pasal 7

    Setiap orang yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.

    BAB III

    SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

    Pasal 8

    Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

    Pasal 9

    Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin; b. pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut; c. sehat jasmani dan rohani; d. dapat berbahasa Indonesia serta menghakui dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih; f. jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda; g. mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan h. membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara;

    Pasal 10

    (1) Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri. (2) Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat.

    Pasal 11

    Menteri meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

    Pasal 12

    (1) Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya. (2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

    Pasal 13

    (1) Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan. (2) Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. (3) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. (4) Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.

    Pasal 14

    (1) Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. (2) Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia. (3) Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. (4) Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.

    Pasal 15

    (1) Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat. (2) Pejabat sebagaimana pada ayat (1) membuat berita acara pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. (3) Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada Menteri.

    Pasal 16

    Sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) adalah : Yang mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut : Demi Allah/ demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang akan dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas. Yang menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut : Saya berjanji melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.

    Pasal 17

    Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

    Pasal 18

    (1) Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti sah Kewarganegaraan . (2) Menteri mengumumkan nama yang orang telah memperoleh kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam berita Negara Republik Indonesia.

    Pasal 19

    (1) Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyatakan pernyataan menjadi warga negara dihadapan Pejabat. (2) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan ganda. (3) Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

    Pasal 20

    Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.

    Pasal 21

    (1) Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berkewarganegaraan Republik Indonesia. (2) Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. (3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

    Pasal 22

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    BAB IV

    KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

    Pasal 23

    Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan : a. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu; c. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan; d. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden; e. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia; f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut; g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing; h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

    Pasal 24

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib militer.

    Pasal 25

    (1) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. (2) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. (3) Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. (4) Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

    Pasal 26

    (1) Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. (2) Laki-laki Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat perkawinan tersebut. (3) Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut, kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda. (4) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah 3 (tiga) tahun sejak tanggal perkawinannya berlangsung.

    Pasal 27

    Kehilangan Kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.

    Pasal 28

    Setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraanya.

    Pasal 29

    Menteri mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Pasal 30

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    BAB V

    SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

    Pasal 31

    Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.

    Pasal 32

    (1) Warga Negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, dan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa melalui prosedur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan 17. (2) Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. (3) Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) sejak putusnya perkawinan. (4) Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah menerima permohonan.

    Pasal 33

    Persetujuan atau penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

    Pasal 34

    Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Pasal 35

    Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah

    BAB VI

    KETENTUAN PIDANA

    Pasal 36

    (1) Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagimana ditentukan dalam Undang-undang ini sehingga mengakibatkan seseorang kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

    Pasal 37

    (1) Setiap orang yang sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, membuat surat dokumen palsu, memalsukan surat atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Setiap orang yang sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk keterangan di atas sumpah, memalsukan surat atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Pasal 38

    (1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/ atau pengurus yang bertindak untuk dan atas nama korporasi. (2) korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya. (3) Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu ) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    BAB VII

    KETENTUAN PERALIAHAN

    Pasal 39

    (1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. (2) Apabila permohonan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diproses tetapi belum selesai pada saat peraturan pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan tersebut diselesaikan menurut ketentauan Undang-undang ini.

    Pasal 40

    Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-undang ini berlaku dan belum diproses, diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini.

    Pasal 41

    Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalan Pasal 5 sebelum Undang-undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.

    Pasal 42

    Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia sebelum Undang-undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

    Pasal 43

    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diatur dengan Peraturan Menteri yang harus ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Undang-undang ini diundangkan.

    BAB VIII

    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 44

    Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku : a. Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; b. Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini.

    Pasal 45

    Peraturan pelaksanaan Undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Undang- undang ini diundangkan.

    Pasal 46

    Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
    Category: Date : 17.22 0 komentar

    Memasang Meta Tag Deskripsi, Keyword, dan Robots


         Untuk mencari Pengunjung lewat SEO bisa menggunakan Meta Tag deskripsi, keyword dan robots agar memudahkan keyword yang diketik ke situs kita. Memasang Meta Tag mudah-mudah saja dan juga biasanya di Template kita tidak ada Meta Tag seperti itu jadi padasaat kita mensearch blog kita jadi aneh karena deskripsi pada blog kita mala menjadi posting blog kita. Jadi boleh juga dicoba, hehe.
     
    < meta name="description" content="deskripsi blog"/>
    < meta name="keywords" content="keyword blog"/>
    < meta name="robots" content="index follow"/>

    Copas kode tersebut dibagian atas </head> jadi bisa memakai CTRL + F biar cepat.

    Description
         Untuk menunjukkan Deskripsi blog anda eg: My Blog! Tips and Trick komputer! See http://itsmefurzy.blogspot.com/

    Keywords
         Untuk kata Kunci Blog anda eg: Tips, Trick, komputer, Ubuntu, etc.

    Robots
         Untuk mengallow Spider menemukan Link ke situs anda (ini juga untuk Google Bot) jadi jika anda disable maka situs anda Invisible untuk ke SEO jika anda tidak ingin maka ganti dengan kata noindex nofollow

    Dan tinggal anda Save Template. Jadi dehh. (Kebetulan saya gak nyoba sih[pada saat penulis menulis artikel ini])
    Category: Date : 15.23 0 komentar

    Posting WordPress via Lekhonee Gnome



         Jika anda malas membuka situs WP seperti saya untuk login dan posting wordpress anda bisa menggunakan aplikasi ini bisa juga takut bandwith gede. Aplikasi ini gratis kok. Tidak ada pungutan biaya (paling donlodnya) haha. Namanya juga Linux Ubuntu gituu. Aplikasi ini hanya bisa untuk mengepost ke WordPress saja. Tidak ke Blogger.com dan semacamnya. Makanya kalian buka Ubuntu Software Center biar tau semua software Ubuntu :p

    1. Download Lekhonee Gnome dengan membuka situs http://package.ubuntu.com dan search Lekhonee Gnome atau buka link http://apt.ubuntu.com/p/lekhonee-gnome atau juga dengan command Terminal sudo apt-get lekhonee-gnome
    2. Install Lekhonee Gnome pada Ubuntu anda.
    3. Konfigurasi Lekhonee Gnome anda. Server URL ganti dengan http://Your-Site/xmlrpc.php
    4. Isi Username eg: admin
    5. Isi Password eg: password
    6. Pergi ke situs WP anda eg: http://itsme.furzy.cz.cc/
    7. Login ke Admin dan buka http://itsme.furzy.cz.cc/wp-admin/options-writing.php 
    8. Centang opsi XML-RPC  Enable the WordPress, Movable Type, MetaWeblog and Blogger XML-RPC publishing protocols. Ini tujuannya untuk mengallow situs WP anda agar bisa diposting melalui aplikasi.
         Jadi dechh anda bisa mengirit Bandwith anda cuma ngeposting WP saja.
    Category: Date : 14.43 1 komentar

    Cara Melihat Situs Kita Yang TerIndex Oleh Mbah Google


    Duwh.. Kangen pengen posting lagi tapi buka blogger.com aja lama banget! Gimana mau ngeposting. Akhirnya pake aplikasi di Ubuntu juga. Eh jadi gak nyambung mala curhat :D. Saya sekarang mau memberitahukan tentang cara melihat situs kita yang terindex oleh Google dengan cara mengetikkan tulisan dan domain situs kita!

    Caranya sangat simple sekali dengan cara ketik site:namadomainkita.com ex: site:itsmefurzy.blogspot.com nanti akan terlihat seperti disinihttp://www.google.co.id/#hl=en&source=hp&q=site%3Aitsmefurzy.blogspot.com&meta=&aq=f&aqi=&aql=&oq=&gs_rfai=&fp=92e0a2e177a1ffdb

    Dicoba aja ya.
    Category: Date : 15.41 2 komentar

    Download Smadav 8.1


    Download Smadav 2010 Rev. 8
    Category: Date : 11.50 0 komentar